REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan upaya perbaikan institusi Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hanya akan efektif jika didukung dengan revisi undang-undang terkait kepolisian.
Ray melihat Kapolri sebenanya sudah berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Di antaranya dengan lebih transparan dan tegas dalam menindak pelanggaran anggotanya.
“Akan jarang kita mendapatkan Kapolri seperti Pak Sigit ini. Dibanding kapolri-kapolri sebelumnya, yang sering menutupi kasus-kasus yang terjadi di internal. Seolah itu aib kepolisian,” papar Ray Rangkuti, Jumat (9/2/2023).
Namun, lanjut Ray, hal itu saja tidak cukup. Ray melihat munculnya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, tidak bisa ditangani kasus per kasus. “Satu kasus yang melibatkan polisi ditangani selesai, lalu muncul kasus lain. Tidak bisa seperti itu,” ungkap Ray.
Harus ada revisi UU Kepolisian, sehingga reformasi di tubuh Polri tidak berjalan kasuistis. Perbaikan di tubuh Polri, menurutnya, harus dilakukan secara sistematis.
“Secara umum, kita belum pernah membuat UU terkait institusi Polri yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kan revisi UU Kepolisian terbesar itu hanya mengubah dari institusi militer menjadi sipil. Soal bagaimana mendesain institusi Polri itu tidak ada,” kata dia.
Dicontohkan pula, saat ini jumlah polisi sangat tidak ideal. Jumlah polisi 400 ribu, sementara warga yang diawasi hingga 300 juta.