Jumat 10 Feb 2023 10:19 WIB

In Picture: Pembatasan Truk Angkutan Batu Bara di Jalan Lintas Sumatera Mulai Diberlakukan

Truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional dibatasi 4000 unit perhari..

Red: Edwin Dwi Putranto

Foto udara antrean truk bermuatan batu bara di Jalan Lingkar Barat, Jambi, Jumat (10/2/2023) dini hari. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari guna mengurangi potensi kemacetan. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Truk angkutan batu bara melaju di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, Kamis (9/2/2023). Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari guna mengurangi potensi kemacetan. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Foto udara antrean truk bermuatan batu bara di Jalan Lingkar Barat, Jambi, Jumat (10/2/2023) dini hari. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari guna mengurangi potensi kemacetan. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aktivitas truk angkutan batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, mulai Jumat (10/2/2023), akan dibatasi. 

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari. Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan di ruas jalan tersebut. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement