REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pasangan pernikahan antara suami dengan istri umumnya menginginkan keturunan dari pernikahan yang dilangsungkan. Namun jika ditelisik secara fikih, apa sebenarnya hukum memiliki anak dalam Islam? Apakah benar wajib?
Perlu diketahui apakah memiliki anak dalam Islam adalah tuntutan yang bersifat dharuri dari suatu pernikahan, ataukah hukumnya adalah mustahab. Atau jangan-jangan, hukum memiliki anak dalam Islam hanyalah mubah saja?
Allah berfirman dalam Alquran Surah An-Nahl penggalan ayat 72 berbunyi: “Wa ja’ala lakum min azwaajikum banina wa hafadatan,”. Yang artinya: “Dan Dia menjadikan untuk kalian melalui istri-istri kalian, berupa anak-anak dan cucu-cucu,”.
Dijelaskan bahwa nampaknya ayat-ayat Alquran tentang menghasilkan keturunan dalam sebuah pernikahan adalah bersifat khabariyah (informasi) dan targhib. Dalam buku Fikih Kedokteran karya Endy Astiwara dijelaskan, Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat tersebut ke dalam lima pokok. Antara lain adalah menunjukkan besarnya nikmat Allah dengan sebab keberadaan anak dalam rumah tangga. Serta disyariatkannya suami untuk (juga) melayani istri.