REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adira Finance belum berencana untuk memisahkan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan mengatakan sampai saat ini perusahaan multifinance belum diwajibkan untuk spin off.
"Beda sama bank, aturannya di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum mewajibkan multifinance untuk spin off UUS," kata Niko, Jumat (10/2/2023).
Niko menyampaikan pengembangan syariah di Adira Finance masih akan difokuskan melalui unit usaha. Menurutnya, pola yang ada saat ini cukup menguntungkan karena UUS bisa memanfaatkan jaringan induk usaha untuk menggenjot penjualan.
Di sisi lain, spin off membutuhkan modal dan investasi yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur, informasi teknologi hingga pendirian kantor cabang. Meski demikian, apabila spin off nantinya diwajibkan, Adira Finance akan tetap mematuhi aturan pemerintah.
"Apapun yang disyaratkan regulator kami akan mengikuti. Kami tentunya akan membicarakannya dengan pemegang saham," terang Niko.
Adira Finance membukukan pembiayaan baru di segmen syariah sebesar 6,6 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut tumbuh 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan itu salah satunya didukung daerah yang sudah wajib 100 persen syariah yaitu Aceh, banyak perusahaan pembiayaan yang keluar dari Aceh sehingga memberikan benefit dan dapat tumbuh di sana," kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan.