Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Kebanyakan Hamil Duluan

Red: Yusuf Assidiq

Ilustrasi Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan Dini | Foto: MGROL100

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Angka pernikahan dini di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, khususnya yang berada di wilayah kerja Pengadilan Agama Purwokerto, tergolong tinggi. Kondisi tersebut membuat Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku miris.

Dikatakan, hingga bulan ini saja sudah ada 20 (pasangan pernikahan dini). "Itu yang di Pengadilan Agama Purwokerto, kalau dengan Pengadilan Agama Banyumas mungkin bertambah lagi," katanya didampingi Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal di sela kegiatan olahraga peringatan Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jumat (10/2/2023).

Ia mengaku terkejut ketika mendapat informasi jika pernikahan dini di Banyumas tergolong tinggi dan hal itu dilakukan oleh anak-anak berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada yang berusia 14 tahun.

Terkait dengan hal itu pihaknya akan mengkaji fenomena pernikahan dini yang banyak dilakukan oleh anak-anak di Banyumas karena sangat memprihatinkan. "Fenomena ini akan menjadi pembahasan nantinya dan bagaimana upaya mencegahnya," tegas bupati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal mengatakan anak-anak yang mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini di wilayah Pengadilan Agama Purwokerto rata-rata masih duduk di bangku SMA dan ada pula yang masih SMP.

Menurut dia, pernikahan dini tersebut rata-rata dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah. "Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan angka pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto pada 2022 sekitar 300 kasus. Sementara untuk angka perceraian, sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus. "Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," katanya.

Dalam kesempatan itu Arinal menanyakan kasus pernikahan dini dan perceraian kepada salah seorang pejabat Pengadilan Agama Banyumas yang turut menghadiri kegiatan di GOR Satria, dan mendapatkan informasi jika angkanya juga mengalami peningkatan.

Terkait


Pemkab Banyumas Luncurkan Baksos KB Terintegrasi IVA SADANIS

Jual Puluhan Ribu Obat Terlarang, Polisi Banyumas Ringkus AM

Mahkamah Syariah Tangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

Uji Coba Kapal Wisata Serayu Pastikan Kesiapan Sarana Pendukung

Tekan Inflasi, Pemkab Banyumas dan BI Gelar Operasi Pasar Beras

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark