Jumat 10 Feb 2023 17:57 WIB

Didesak Turun oleh DPR, Kepala BRIN: Namanya Usulan Ya Monggo

Kepala BRIN menyerahkan putusan soal desakan itu ke Presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA-K/L Tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA-K/L Tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, tak mempersoalkan desakan pencopotannya dari jabatan saat ini yang menjadi rekomendasi Komisi VII DPR RI. Handoko masih berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu, sebab dia merasa diangkat oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan dapat dihentikan dengan Keppres juga.

"Lho ya namanya juga usulan ya monggo. Itu kan namanya keputusan dan ranah politik dari anggota. Ya boleh-boleh saja, nggak apa-apa. Tapi kan kalo saya ikut saja. Kan tergantung Pak Presiden toh. Kan saya diangkat dengan Keppres, ya diberhentikan dengan Keppres," ujar Handoko kepada wartawan di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Handoko juga menjelaskan, dia sudah bertemu dengan Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, untuk membicarakan hal tersebut. Menurut mantan kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu, respons Megawati biasa-biasa saja dan menganggap desakan tersebut sebagai dinamika yang memang biasa terjadi.

"Wong kan kita emang sering ketemu. Ya sudah dong. Terus kenapa? Hahaha. Ya biasa aja (responsnya). Namanya kan juga dinamika. Kalau di DPR kan biasa ya," jelas dia.

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit khusus kepada penggunaan anggaran di BRIN tahun 2022. Kedua, Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk mencopot Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI, mengingat berbagai permasalahan BRIN yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2023).

Rapat tersebut diwarnai kritikan dan cercaan bertubi-tubi anggota Komisi VII DPR yang diarahkan kepada Laksana.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement