REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, banyak orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati.
Hal ini karena Sambo merupakan seorang penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan berencana.
“Banyak yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati. Yang bersangkutan adalah dalang pembunuhan berencana. Yang memberatkan, Ferdy Sambo adalah aparatur keamanan dan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi keamanan masyarakat dan memberikan teladan dalam mematuhi hukum,” ujar Prof Mu’ti kepada Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).
Namun, menurut Prof Mu’ti, kalau Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, maka itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. “Dan, sesuai dengan hak dan proses hukum, Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding,” ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama empat terdakwah lainnya akan segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Apapun yang yang dihasilkan dari sidang tersebut, Prof Mu’ti mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan hukum.
“Apapun keputusan hakim adalah otoritas majelis hakim. Masyarakat hendaknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?
Dia menambahkan, kasus Ferdy Sambo hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum. Selain itu, kata dia, kepolisian juga harus berbenah dan melakukan pembinaan mental, moral, dan spiritual bagi seluruh jajaran kepolisian.
“Masyarakat sangat berharap Kapolri meningkatkan kinerja dan mewujudkan lembaga dan aparatur kepolisian yang profesional dan berintegritas untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan jajaran kepolisian,” tutupnya.