Jumat 10 Feb 2023 22:08 WIB

Transisi Energi, Pemerintah Fokus Percepat Pengembangan Listrik Panas Bumi

Guna percepat pengembangan listrik panas bumi, Pemerintah luncurkan Perpres 112/2022

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fasilitas produksi panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Guna memenuhi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, pada 2030 pemerintah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 3,35 GW, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Foto: Dok PGE
Fasilitas produksi panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Guna memenuhi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, pada 2030 pemerintah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 3,35 GW, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengembangkan energi listrik melalui panas bumi. Hal ini karena sangat menjanjikan dikembangkan sebagai pembangkit listrik continuous base load dalam sistem ketenagalistrikan dan dapat menjadi andalan pemenuhan demand listrik nasional.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan pengembangan sektor panas bumi menjadi salah satu strategi unggulan pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) dan transisi energi menuju Net-Zero Emissions (NZE) pada 2060.

“Panas bumi, sebagai salah satu energi baru dan terbarukan, energinya bersih dan stabil kapasitas pasokannya selama puluhan tahun sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai andalan pasokan listrik karena dapat diandalkan,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Suplai energi panas bumi tergolong andal, kontinu, berkelanjutan, dan tidak dipengaruhi oleh kondisi cuaca, sehingga menjanjikan dikembangkan sebagai bisnis layanan listrik continuous base load jangka panjang lebih dari 30 tahun.