Jumat 10 Feb 2023 22:44 WIB

Sindikat Perdagangan Orang Modus Pekerjaan Bergaji Besar Dibongkar

Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus pekerjaan bergaji besar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Perdagangan orang (ilustrasi). Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus pekerjaan bergaji besar.
Foto: www.freepik.com
Perdagangan orang (ilustrasi). Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus pekerjaan bergaji besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional modus memberikan pekerjaan dengan gaji mencapai Rp 20 juta per bulan terhadap para korbannya. Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban dipekerjakan tidak sesuai perjanjiannya. Mereka justru dipekerjakan sebagai anggota pengelola judi online, pengelolah situs pornografi hingga penipuan. Para korban dikirim ke beberapa negara, mulai dari Kamboja, Australia, Korea Selatan hingga Inggris.

Baca Juga

“Permasalahan bermula adanya laporan dari kedutaan besar Phnom Penh, Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekrrjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,” ujar Djuhandhani, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Setelah mendapatkan informasi adanya TPPO,  kata Djuhandhani, pihaknya langsung memulai penyelidikan dengan menggali keterangan daripara korban. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjalanan, perekrutan, bukti pengiriman uang, serta bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Lalu penyidik pun melakukan penangkapan di Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta.