Sabtu 11 Feb 2023 02:50 WIB

Kemendag Optimistis Indonesia Jadi Produsen Halal di 2024

Pasar Halal Indonesia 2021/2022 catat belanja domestik sebesar 184 miliar dolar AS

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi optimistis Indonesia dapat menjadi produsen halal dunia pada 2024. Potensi yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat menyeimbangkan neraca perdagangan dengan peningkatan kontribusi ekspor halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi optimistis Indonesia dapat menjadi produsen halal dunia pada 2024. Potensi yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat menyeimbangkan neraca perdagangan dengan peningkatan kontribusi ekspor halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi optimistis Indonesia dapat menjadi produsen halal dunia pada 2024. Potensi yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat menyeimbangkan neraca perdagangan dengan peningkatan kontribusi ekspor halal.

"Dengan semakin aktif mensosialisasikan (komoditas produk halal), sama dengan mengawal agar para pelaku usaha di bidang kuliner menjadikan produknya masuk produk halal, pasti bisa prospektif lagi apalagi 2024 sudah declare jadi salah satu produsen halal dunia," kata Didi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Didi juga memandang, sosialisasi pengimplementasian kode 952 pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada asosiasi pelaku usaha berjalan dengan sangat baik. Kode 952 merupakan kodifikasi yang digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada PEB. Sosialisasi ini merupakan ikhtiar pemerintah, untuk memastikan semua produk ekspor bersertifikat halal dapat tercatat dengan baik.

"Kodifikasi ini sangat baik, karena selama ini tanpa disadari kayak misal minyak goreng diekspor kan halal sebenarnya, cuman maslah sertifikasi dan administrasi belum sampai ke sana . Tapi sekarang sudah ada kode-kode khusus produk halal," ujarnya.

Laporan Pasar Halal Indonesia 2021/2022 mencatat belanja domestik lintas produk dan jasa ekonomi halal pada 2020 sebesar 184 miliar dolar AS dan diprediksi dapat mencapai 281.6 miliar dolar AS di 2025. Sementara Bank Indonesia mencatat saat ini pertumbuhan sektor rantai nilai halal mencakup pertanian, makanan-minuman halal, fashion Muslim, dan pariwisata ramah Muslim mencapai 25,4 persen PDB nasional.

Dari sisi global, berdasarkan The State of Islamic Global Economy Report 2021 belanja konsumen muslim untuk produk gaya hidup (makanan, fashion, perjalanan, media/rekreasi, dan farmasi/kosmetika) pada 2020 tercatat senilai 1,9 triliun dolar AS. 

Besarnya potensi pasar ekonomi halal baik domestik maupun global tersebut membuka peluang bagi para pelaku industri halal untuk mendorong pertumbuhan produksi dan menjadi pemain kunci dalam industri halal global.

Pemerintah melalui KNEKS telah menyusun 13 program prioritas termasuk untuk pengembangan industri produk halal. Di antaranya berupa kodifikasi produk halal dan penyusunan masterplan industri produk halal. Serta pembentukan task force percepatan implementasi sertifikasi halal usaha mikro dan kecil, juga riset dan inovasi produk halal berbasis teknologi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement