REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong negara untuk tanggung jawab atas peristiwa ratusan anak terkena gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Sebab, ada hak warga negara yang hilang pada kasus itu, yakni hak hidup, hak kesehatan, hak tumbuh kembang anak yang dijamin oleh konstitusi.
"Ini ada hak-hak warga negara yang hilang loh, tidak sedikit, ada 327 orang, dan yang dihilangkan rata-rata hak anak-anak yang notabene adalah bayi yang tidak bisa membela dirinya sendiri," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/2023).
Jasra mengatakan, peristiwa GGAPA ini menjadi tanggung jawab penuh dunia pengawasan perlindungan anak, dunia pengawasan peredaran obat dan makanan, kedokteran dan farmasi, dan aparat penegak hukum. Untuk itu, dia menilai penting semua pihak tersebut untuk duduk kembali mengevaluasi kebijakan yang ada.
"Evaluasi dalam efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dalam mencegah terulangnya gagal ginjal akut anak yang menyebabkan kematian," jelas Jasra.