REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Prof Dr Atip Latipulhayat menilai, Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat untuk menerima hukuman mati. Pasalnya, Ferdy Sambo yang seharusnya menegakkan hukum, malah justru merusak tatanan berhukum dan menjadi bagian dari perusakan hukum.
"Hukumannya harus maksimal. Tuntutan seumur hidup harus dipenuhi oleh hakim, bahkan sebetulnya memenuhi syarat juga untuk hukuman mati bagi Ferdy Sambo karena merusak tatanan berhukum. Polisi itu penegak hukum terdepan tetapi justru menjadi bagian dari perusakan hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (11/2/2023).
Untuk itu, Atip menuturkan, hakim jangan melihat hanya pada pembunuhan dalam artian fisik. Sebab kasus tersebut menunjukkan adanya pembunuhan terhadap sistem berhukum dan sistem nilai oleh Ferdy Sambo.
Apalagi, lanjut Atip, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo. Semunya memberatkan, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan sistemik dengan menggunakan institusi di mana ia berada. "Termasuk arogansi kekuasaan yang diperlihatkan oleh dia dan kelompoknya," ujarnya.
Melihat perkembangan kasus Ferdy Sambo, Atip pesimistis akan dihukum seumur hidup, sebagaimana tuntutan jaksa. Dia memperkirakan hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika ini terjadi, menurutnya, jelas akan mengusik keadilan masyarakat.
"Kejahatan Ferdy Sambo itu sistemik. Maka jangan hanya melihat ujung kasus yaitu pembunuhan, tetapi ini sebuah serangkaian hingga menjadi sistem kejahatan di institusi yang merupakan ujung dari kejahatan sistemik yang melibatkan institusi," tuturnya.
Menurut Atip, pelajaran terbesar bagi bangsa dari kasus Ferdy Sambo, yaitu penegasan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam kasus Ferdy Sambo, hukum tidak hanya dikangkangi tetapi juga dikubur dengan melakukan perusakan barang bukti, memerintahkan anak buahnya, dan sebagainya.
"Pelajaran paling berharga, yaitu agar negara kita kembali menegaskan bahwa kita ini adalah negara hukum, maka konsekuensinya, siapapun yang melanggar hukum harus mendapat hukuman yang setimpal karena sudah merusak tatanan hukum," katanya.
Putusan atas kasus Ferdy Sambo yang akan disampaikan awal pekan depan, terang Atip, juga harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara khusus dan pemerintah secara umum dalam penegakan hukum.
Jika putusan yang diberikan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, misalnya 20 tahun penjara, maka ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah dalam konteks penegakan hukum, ada di bawah titik nadir. "Jadi putusan ini harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah dalam penegakan hukum," tegasnya.