TikTok Perbarui Aturan Akun Pengguna Jika Melanggar Panduan Komunitas
Rep: Santi Sopia/ Red: Fernan Rahadi
Logo aplikasi TikTok muncul di Tokyo pada 28 September 2020. | Foto: AP/Kiichiro Sato
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Platform distribusi video singkat, TikTok, diklaim terus berupaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota komunitas di seluruh dunia. Melanjutkan upaya tersebut, TikTok baru-baru ini melakukan pembaruan kepada sistem penegakan aturan akun pengguna.
Hal ini bertujuan agar para kreator dan komunitas TikTok tetap dapat mengekspresikan diri secara autentik di dalam platform selagi mematuhi Panduan Komunitas yang berlaku. Sistem penegakan aturan akun pengguna yang sudah ada telah melakukan pembatasan terhadap beberapa hal.
"Hal itu seperti melakukan penangguhan sementara pada kemampuan sebuah akun untuk mengunggah konten atau memberikan komentar guna mencegah penyalahgunaan fitur TikTok sembari memberi edukasi kepada pengguna mengenai kebijakan TikTok," demikian dikutip dari siaran pers TikTok, Sabtu (11/2/2023).
Melalui pembaruan sistem terbaru kali ini, jika pengguna terbukti melanggar Panduan Komunitas TikTok, mereka akan menerima peringatan untuk pertama kalinya. Konten terkait pun akan segera dihapus. Namun, jika akun pengguna telah melampaui batas peringatan, baik dalam hal menyalahi penggunaan fitur produk TikTok (seperti Komentar, TikTok LIVE) maupun kebijakan layaknya Perundungan dan Pelecehan, akun tersebut akan diblokir secara permanen.
Pembaruan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi yang lebih baik terkait penegakan kebijakan TikTok dan membantu komunitas platform untuk memahami Panduan Komunitas secara lebih baik lagi. Untuk terus mendukung kreator, TikTok akan menghadirkan fitur baru di Pusat Keamanan TikTok yang tersedia di aplikasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pembaruan sistem penegakan aturan terhadap akun pengguna, bisa dengan mengunjungi ruang berita TikTok.