Ahad 12 Feb 2023 02:17 WIB

Oknum Kepala Desa di Minut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Duit yang dikorupsi kades terkait dengan digitalisasi desa.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Seorang oknum Penjabat Hukum Tua atau kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara bersama dua warga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

"Oknum Penjabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama dua warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minahasa Utara, dan pada Rabu (8/2) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.

Baca Juga

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136," katanya.