Ahad 12 Feb 2023 11:56 WIB

Hakim Diharap Serap Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Vonis Ferdy Sambo

Masyarakat diimbau tetap menghargai putusan majelis hakim terhadap Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
Foto: istimewa/doc humas
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil berharap Majelis Hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Nasir mengatakan, para hakim pastinya menelaah fakta persidangan sekaligus mendengar pihak jaksa, kuasa hukum dan terdakwa itu sendiri.

Berikutnya, para hakim perlu mendengar suara publik yang mengomentari sidang yang berlangsung selama ini. "Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik," kata Nasir kepada Republika.co.id, Sabtu (11/2/2023) malam.

Baca Juga

Nasir meyakini majelis hakim tengah berpikir matang untuk mengetuk putusan di kasus Brigadir J. Pasalnya, ada rasa keadilan masyarakat yang semestinya didengarkan. "Hakim perlu berpikir keras untuk memutuskan, agar keadilan publik juga hadir," ujar politikus dari PKS itu.

Terlepas dari putusan yang nanti dijatuhkan kepada para terdakwa, Nasir mengingatkan publik tetap menghargai majelis hakim. Sebab hakim punya kewenangannya berdasarkan pendapat dan nuraninya sendiri.

"Apapun yang diputuskan hakim itu sudah mendekati harapan masyarakat, hakim ini kan nggak sekali dua kali berperkara," ucap Nasir.

Nasir juga menyebut, ada mekanisme hukum yang dapat diambil jaksa atau kubu terdakwa kalau keberatan atas vonis hakim. "Bisa saja putusan hakim ada orang yang setuju dan tidak setuju, kalau nggak terima terdakwa bisa banding, jaksa juga bisa banding," tegas Nasir.

Diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal memasuki tahap akhir. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan memutus vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023). Esok harinya, vonis dibacakan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan. Adapun vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement