Ahad 12 Feb 2023 16:48 WIB

Dikira Curi Motor, Pemuda Ini Ternyata Cabuli Anak

Seorang pemuda berusia 20 tahun dikira mencuri motor ternyata mencabuli anak.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Seorang pemuda berusia 20 tahun dikira mencuri motor ternyata mencabuli anak.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Seorang pemuda berusia 20 tahun dikira mencuri motor ternyata mencabuli anak.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pemuda berinisial RH (20) ditangkap aparat Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penyebabnya, RH diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, korban RH adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. 

Baca Juga

"Antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran selama setahun terakhir. Peristiwa itu terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira jam 12 malam di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Sigit saat dikonfirmasi Republika, Ahad (12/2/2023).

Sigit menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Masih dalam pesan itu, tersangka juga meminta agar korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

“Tersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” ujarnya.

Ternyata, aksi tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela telah dipantau warga yang menyangka bahwa tersangka hendak mencuri motor. Warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan. Pada saat itu, anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas. Untuk mengantisipasi amukan warga, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja.

“Kepada petugas, tersangka mengaku tidak melakukan pencurian motor, melainkan melakukan aksi pencabulan,” katanya.

Ia menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa tempat.

“Atas kejadian itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu. Sehingga, orang tua korban melaporkan tersangka,” katanya.

Ia menyebutkan tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement