REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pembegalan sepeda motor di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dua pelaku pelaku yang masing-masing berinisial I (20 tahun) dan F (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangandaran, AKBP Hidayat, mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor ke rumahnya.
"Ketika di Desa Kersaratu (Kecamatan Sidamulih), korban dipepet oleh dua pelaku," kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (12/2/2023).
Ketika itu, salah satu dari pelaku menendang sepeda motor korban. Korban pun terjatuh. Pelaku berinisial I kemudian mencoba merampas kendaraan korban. Sementara temannya langsung pergi dari lokasi.
Namun ketika hendak merampas, korban berusaha memertahankan kendaraannya. Warga yang berada di sekitar lokasi pun melihat kejadian itu dan berupaya mengejar pelaku.
"Pelaku lari dan berhasil tertangkap. Warga lalu membawa pelaku ke polsek," kata Hidayat.
Polres Pangandaran kemudian menindaklanjuti kasus itu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat menangkap pelaku berinisial F di wilayah Kecamatan Parigi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun.
Hidayat mengatakan, Polres Pangandaran akan terus melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Apalagi, Kabupaten Pangandaran adalah daerah wisata.
"Kami juga akan terus berpatroli setiap malam. Namun, kalau dilihat dari tren kejadian, belum ada (kejadian begal) di tempat wisata. Alhamdulillah. Jangan sampai," kata dia.
Hidayat menambahkan, kasus begal di Kabupaten Pangandaran juga baru kali ini kembali terjadi. Sepanjang 2022, ia mengeklaim tak pernah ada kasus begal di wilayahnya.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat dan wisatawan tetap berhati-hati ketika berkendara, khususnya di malam hari. "Upayakan tidak berkendara seorang diri," ujar Hidayat.