REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) akhirnya sampai pada babak vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) akan membacakan putusan hukumnya atas dua terdakwa utama perampasan nyawa yang terjadi di Duren Tiga 46 Jumat (8/7/2/2022) itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.
“Persiapan yang sudah dilakukan pengadilan negeri adalah memastikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa FS dan PC dapat berjalan tertib, aman, dan berwibawa,” kata Djuyamto, Ahad (12/2/2023).
Para anggota majelis hakim, menurut Djuyamto, sudah menyiapkan materi putusan. Termasuk dasar hukum, dan keyakinannya untuk menjatuhkan hukuman. Tentu saja, kata dia, soal vonis maupun hukuman, hanya diketahui oleh para hakim sampai dengan nasib hukum kedua terdakwa itu dibacakan.
“Saat ini yang bisa saya sampaikan tentu majelis sudah menyiapkan. Dan kita dari pengadilan juga sudah menyiapkan segalanya untuk sidang besok. Mulai dari keamanan, sampai dengan pengaturan pengunjung persidangan,” kata Djuyamto.
Masalah keamanan, kata Djuyamto, pengadilan tetap berkordinasi dengan Polres Jaksel. Sekitar 170 personil keamanan dari kepolisian, ditambah dengan pengamanan dalam, akan dikerahkan untuk memastikan sidang pembacaan putusan berjalan tertib, dan aman.
Sejak Ahad (12/2/2023), dia mengatakan, satuan keamanan pun sudah melakukan sterilisasi ruang sidang dan areal pengadilan. Hal tersebut, kata Djuyamto, bukan sebagai bentuk kekhawatiran dan potensi ancaman, melainkan sebagai antisipasi situasi yang tak diinginkan.
“Tujuannya dari pada treatment pengamanan ini, adalah untuk memastikan sidang pembacaan putusan harus dipastikan berjalan dalam suasana yang aman, nyaman, dan tetap menunjukkan kewibawaan,” ujar Djuyamto.
Memang dikatakan dia, kordinasi dengan kepolisian menyepakati adanya pengerahan personil keamanan yang tentatif. Karena prediksi para pengunjung sidang putusan yang diperkirakan membludak mencapai ratusan. Terutama kata dia, antisipasi para pengunjung di ruang sidang.
“Harapan kami, pengunjung tidak usah datang. Karena persidangan juga disiarkan langsung lewat streaming,” kata Djuyamto.
Namun, menurut dia, pengadilan bukan melarang untuk datang. Sebab itu Djuyamto, pun memastikan, penambahan fasilitas berupa penyiaran sidang putusan, juga dapat dipantau di monitor-monitor streaming yang disediakan di empat titik areal PN Jaksel.
“Jadi dengan kapasitas ruang sidang yang sangat terbatas, kami imbau pengunjung memantau jalannya sidang putusan melalui streaming, atau di luar sidang di layar-layar monitor yang kami sediakan,” ujar Djuyamto.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang melalui pesan singkat mengatakan, kliennya, ataupun tim pembela tak ada melakukan persiapan apapun. Sebab dikatakan dia, semua upaya untuk mengungkap materi pembuktian sudah dilakukan selama ini di persidangan.
“Kalau untuk persiapan khusus, dari kami di tim pengacara, dan Pak FS sendiri tidak ada. Yang pasti, dari kami, dan Pak FS sudah menyampaikan semua fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujar Rasamala, Ahad (12/2/2023).
Tim pengacara, pun percaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dan hukuman dengan seadil-adilnya. “Dari Pak FS, beliau sudah ikhlas. Meskipun tekanan terhadap terhadap dirinya begitu besar selama ini, tetapi beliau percaya hakim dapat memutuskan sesuai dengan keyakinan dan kebijaksanaan, dan independensinya,” ujar Rasamala.
Ferdy Sambo, kata Rasamala, tak ingin vonis, ataupun hukuman terhadapnya didasari atas dasar tekanan pihak-pihak tertentu, ataupun hanya berdasarkan pelampiasan emosional, apalagi dendam.
“Pak FS hanya menginginkan putusan yang adil seadil-adilnya dari hakim,” begitu kata Rasamala.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain juga akan mendapatkan giliran menjalani sidang vonis. Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
Kedua terdakwa itu juga dalam tuntutan jaksa, cuma diminta untuk dihukum masing-masing 8 tahun penjara. Satu lagi terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya menuntut eksekutor pembunuhan Brigadir J itu dengan pidana 12 tahun penjara.