REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Dia menambahkan, kesiapan itu dibuktikan dengan berbagai gelaran diskusi dengan semua pihak menyoal RUU PPRT.
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata Ida dalam keterangannya, Ahad (12/2/2023).
Dia menjelaskan, keberadaan UU PPRT dinilai sangat penting karena pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan. Dengan demikian, pemerintah ia sebut mendesak agar ada pengesehana RUU PPRT menjadi UU secepat mungkin.
“Agar tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucap Ida.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI. Ida berjanji, akan mendiksuksikannya lebih jauh dengan para legislatif.
"Jadi posisi pemerintah adalah siap," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Terutama pekerja rumah tangga dan orang yang mempekerjakan.
"Kalau dibaca substansinya, ini memberikan kepastian bagi beberapa pihak, terutama PRT dan majikannya," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah.