Ahad 12 Feb 2023 19:33 WIB

Ferdy Sambo Mengaku Ikhlas Vonis yang Dijatuhkan Hakim Besok

Pengacara sebut Ferdy Sambo akan ikhlas apapun putusan vonis yang dijatuhkan hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Pengacara sebut Ferdy Sambo akan ikhlas apapun putusan vonis yang dijatuhkan hakim.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Pengacara sebut Ferdy Sambo akan ikhlas apapun putusan vonis yang dijatuhkan hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo mengaku ikhlas, dan siap dengan apapun keputusan hukum, maupun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Majelis hakim akan membacakan vonisnya pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus. Sambo sendiri, dikatakan dia, menunggu babak akhir atas nasib hukumnya di peradilan tingkat pertama itu.

Baca Juga

“Yang jelas, Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya. Dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali kepada publik, kepada keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (12/2/2023).

Sambo, kata Rasamala, pun percaya majelis hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya. Sebagai mantan penegak hukum, Sambo percaya, majelis hakim punya pertimbangan yang objektif, dan bijak dalam memberikan hukuman. Namun Sambo, kata Rasamala, tak ingin hukuman dari hakim adalah bentuk dari pelampiasan dendam atas perbuatan yang sudah dilakukan.

Karena itu, Sambo, kata Rasamala memohon agar majelis hakim tak terpengaruh dengan beragam penggiringan opini dari pihak manapun, yang menghendaki penjatuhan hukuman terberat.

“Pak FS berharap, hakim independen, dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Dan berharap agar hakim mempertimbangkan keadilan atas dirinya, dan isterinya Bu Putri Candrawathi,” kata Rasamala.

Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut, juga sebagai terdakwa. Pasangan suami isteri itu didakwa dengan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, dan subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun dalam tuntutan, jaksa hanya membuktikan sangkaan primernya saja terkait dengan pembunuhan berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut berbeda atas keduanya. Terhadap Sambo, jaksa menuntut pecatan Polri bintang dua itu dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun terhadap terdakwa Putri, jaksa cuma menuntut delapan tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement