REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau penerapan regulasi perihal pendirian bangunan tahan gempa di kabupaten dan kota dalam upaya menekan risiko apabila terjadi gempa di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengecek apakah pemerintah kabupaten dan kota sudah memberlakukan aturan yang mewajibkan pendirian bangunan dengan struktur tahan gempa.
"Secara regulasi kan kita sudah ya, khususnya di perkotaan. Tapi kita akan cek, selain Bandung dan Bogor kota atau kabupaten mana lagi yang belum memiliki aturan yang mewajibkan bangunan dengan struktur tahan gempa," kata Ridwan Kamil, Ahad (12/2/2023).
Saat menghadiri syukuran ulang tahun Real Estate Indonesia (REI) di Kota Bandung, Sabtu (11/2), dia menyampaikan bahwa gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022 dan Turki pada 6 Februari 2023 memberikan pelajaran mengenai pentingnya pengaturan pendirian bangunan guna meminimalkan dampak gempa bumi.
"Kalau di Cianjur kan bangunan satu lantai, tapi kalau di Turki lebih parah, bangunan tinggi dan sebagainya. Itu banyak yang tidak tahan gempa, mohon jadikan pelajaran," katanya.
Gubernur meminta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam REImendirikan bangunan-bangunan dengan struktur yang tahan gempa.
"Agar di masa depan kalau REI membangun, khususnya bangunan tinggi, harus memiliki struktur yang tahan gempa," katanya.