Senin 13 Feb 2023 06:23 WIB

Pengadilan Agama Bekasi Keluarkan 41 Pengajuan Dispensasi Nikah

Sepanjang 2022, ada 41 permohonan dispensasi nikah sesuai UU Perkawinan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1A.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1A.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadilan Agama (PA) Bekasi Kelas 1A mencatat, ada 41 permohonan dispensasi nikah selama 2022. Dispensasi nikah diajukan bagi yang mendesak menikah tetapi syarat usianya belum sampai seperti diatur Pasal 7 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Ada 41 perkara dispensasi nikah yang terhimpun melalui laporan keadaan perkara di Pengadilan Agama Bekasi," kata Humas PA Bekasi 1A, Usman kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.

Dia menuturkan, secara ketentuan tidak semua pengajuan dispensasi nikah dapat dikabulkan. Pengadilan tetap akan melihat bagaimana kelayakan pemohon dispensasi nikah untuk nanti bisa berumah tangga.

Misalnya, kata dia, jika ada pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena sudah hamil, pengadilan meminta orang tua kedua belah pihak untuk memastikan kemampuan anaknya setelah menikah. Jika dipastikan ada pengawasan dari orang tua setelah pernikahan maka permohonan dispensasi nikah bisa dikabulkan.

Menurut Usman, dispensasi nikah merupakan produk pengadilan yang sifatnya mendesak, seperti diatur Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan. "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Pasal 7 ayat 1 memberikan batasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19

(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun," kata Usman.

Namun ketentuan batas usia 16 tahun untuk wanita berubah menjadi 19 tahun di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan, juga tertuang dispensasi boleh diajukan ketika dalam keadaan memaksa.

Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Usman menuturkan, dispensasi merupakan produk hukum lembaga peradilan yang bentuknya permohonan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement