REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjanjikan tanggapan yang lebih kuat terhadap warga Palestina dalam menangani serentetan serangan di wilayah pendudukan Yerusalem dan Tepi Barat. Pernyataannya datang dua hari setelah serangan mobil di pinggiran Yerusalem menewaskan tiga orang Israel.
"Kabinet bertemu hari ini untuk mempersiapkan tindakan yang lebih luas terhadap mereka yang melakukan terorisme dan pendukung mereka di Yerusalem Timur dan Yudea dan Samaria, sambil mencegah sebanyak mungkin merugikan mereka yang tidak terlibat," kata Netanyahu menggunakan istilah umum di Israel untuk Tepi Barat pada Ahad (12/2/2023).
Ketegangan juga tinggi di Tepi Barat, pasukan Israel telah melakukan ratusan penangkapan dalam beberapa bulan terakhir selama serangan hampir setiap hari. Setidaknya 42 warga Palestina, termasuk pria bersenjata dan warga sipil, telah meninggal tahun ini.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan, polisi telah memulai kampanye penegakan besar-besaran di Yerusalem Timur. Kegiatan ini akan mencakup langkah-langkah dari membagikan tilang lalu lintas hingga menghancurkan rumah Palestina.
Ben-Gvir mengatakan kepada wartawan menjelang rapat kabinet, bahwa bertekad untuk melakukan operasi di Yerusalem Timur. Operasi ini serupa dengan kampanye militer skala besar yang diluncurkan Israel di Tepi Barat selama pemberontakan Palestina 20 tahun lalu.
Rujukan Ben-Gvir pada operasi berusia 20 tahun yang dikenal sebagai "Perisai Pertahanan" yang menyaksikan pertempuran besar di jalan-jalan Tepi Barat dianggap salah arah oleh sejumlah mantan pejabat keamanan dalam wawancara media. "Tampaknya itu adalah pernyataan yang tidak didukung oleh pemahaman mendalam tentang apa yang perlu dilakukan," kata mantan penasihat keamanan nasional Yaakov Amidror kepada Israel Radio.
Sedangkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan saat di Mesir, bahwa warga Palestina menghadapi serangan mematikan. Dia mengulangi janji untuk melakukan tindakan terhadap Israel di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pengadilan Kriminal Internasional.