Senin 13 Feb 2023 09:45 WIB

In Picture: Begini Pengamanan di dalam Ruang Sidang Jelang Pembacaan Vonis Sambo

Pengunjung yang hadir di ruang sidang diperiksa barang bawaannya oleh petugas polisi..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk meliput sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap massa pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana pengamanan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menjelang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana pengamanan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menjelang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap massa pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap massa pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap massa pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement