In Picture: Tatapan Kosong Terdakwa Putri Candrawathi Saat Tiba di PN Selatan
Putri akan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasusnya..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri tiba di PN Selatan dengan diapit dua orang petugas kejaksaan. Terlihat borgol melingkar di tangannya.
Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya, Putri dituntut oleh jaksa penuntut umum, hukuman penjara delapan tahun.
sumber : Republika
Advertisement