Senin 13 Feb 2023 10:16 WIB

Sambo Menatap Tenang di Hadapan Hakim

Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah hadir dalam persidangan di PN Jaksel sekitar pukul 10.00, Senin (13/2/2022). Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna hitam duduk di hadapan hakim.

Sambo duduk tenang sambil mendengar hakim membacakan dokumen persidangan sebelum putusan. Apakah ia akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau tidak? Ini mengingat dakwaan jaksa Pasal 340 KUHP yang diajukan sebagai bagian dari pembunuhan berencana. 

Baca Juga

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua mejalis.

Dua hakim anggota dalam sidang tersebut masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09.30 WIB.