Senin 13 Feb 2023 12:02 WIB

Legislator Jelang Vonis Sambo: Harus Berikan Keadilan untuk Rakyat

Tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim terkait putusan Sambo.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supriansa menanggapi jelang vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Harapannya, vonis tersebut harus dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Putusan itu bukan masalah menyenangkan orang, putusan itu saya rasa yang dianggap bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Supriansa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Karena ini menyangkut soal putusan, tentu tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim. Karena hakim adalah pihak yang melihat dan menyaksikan betul pembuktian-pembuktian selama persidangan tersebut.

"Apapun yang menjadi keputusan hakim maka itulah yang terbaik. Bagi para pihak, misalnya ada yang tidak puas dengan putusan yang ada, maka hukum di Indonesia memberikan jalan bagi mereka yANg mau melakukan banding atau kasasi," ujar Supriansa.

Terkait tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo, tentu majelis hakim telah mengkaji hal tersebut. Apakah keputusannya seperti apa? sebagai warga negara ya kita tunggu dan kita terima,. Pasti keputusan yang adil yang diambil majelis hukum," ujar Supriansa.

Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Dua hakim anggota dalam sidang tersebut, masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09:30 WIB. “Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan  untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).    

Djuyamto, menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan, sampai pada sterilisasi ruang sidang, dan pengadilan,” kata Djuyamto.

Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda yang berbahaya ada di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personil keamanan.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement