Senin 13 Feb 2023 12:48 WIB

Ibunda Bawa Foto Yosua Hutabarat ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ibunda membawa foto Yosua Hutabarat ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri.

Red: Bilal Ramadhan
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang pembacaan vonis pembunuhan mendiang anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang pembacaan vonis pembunuhan mendiang anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) pagi. Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Rosti juga didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang. Ibunda Yosua tampak mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.