Senin 13 Feb 2023 13:19 WIB

Hakim Ungkap Omong Kosong Sambo Soal Perintah 'Hajar Chad'

Hakim melihat Sambo memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.

Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan klaim Ferdy Sambo yang mengaku tidak menyuruh Bharada Richarel Eliezer menembak, tapi hanya meminta menghajar Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim melihat Sambo memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J. 

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard Eliezer untuk memback-up atau perintah 'hajar chad' pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan bantahan kosong belaka," ujar Hakim dalam sidang putusan, Senin (13/2/2022).  

Baca Juga

Menurut Hakim, jika sebagian niat dari terdakwa itu hanya memback-up saja, maka instruksi itu hanya cukup sampai di Ricky Rizal Wibowo. Sehingga terdakwa tidak perlu memanggil Bharada E. 

"Begitu Ricky Rizal tak sanggup menembak korban Yosua karena tidak kuat mental, akan tetapi karena tujuan terdakwa sejak semula adalah matinya Yosua, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang ingin menghilangkan nyawa korban Yosua," ujar Hakim.