Senin 13 Feb 2023 14:59 WIB

Polrestro Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Keributan di Tambun

Tiga anggota GIBAS dan satu debt collector BFI Finance Tambun menjadi tersangka.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya saat mengumumkan empat tersangka kasus kerusuhan di kantor BFI Finance Tambun di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Kapolrestro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya saat mengumumkan empat tersangka kasus kerusuhan di kantor BFI Finance Tambun di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TAMBUN -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka atas keributan yang terjadi di kantor BFI Finance Tambun, Jumat (11/2/2023). Rincian tersangka itu tiga dari organisasi masyarakat (ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) inisial AI, ES dan AM dan satu orang debt collector BFI Finance dengan inisial HH.

Kapolrestro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya mengatakan, penetapan empat tersangka itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. Tersangka AI sebagai pelaku yang mendorong mobil Avanza B.1009 NZQ sampai terbalik dan ES berperan naik di atas mobil.

Mobil tersebut diketahui milik debt collector yang terparkir di halaman BFI Finance Tambun. "AI pelaku yang medorong mobil sehingga terbalik, kemudian Es pelaku yang naik ke atas mobil menginjak-nginjak mobil kemudian AM pelaku bersamaan dengan AI mendorong mobil hingga terbalik," kata Twedi di Markas Polrestro Bekasi, Cikarang, Senin (14/2/2023).

AI ES, dan AM disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Barang bukti yang diamankan dari pelaku merusak mobil itu tiga batang kayu dan dan satu bambu yang telah dibelah. "Karena aksi mereka itu satu unit mobil B.1009 NZQ rusak," ucap Twedi.

Setelah mengumumkan tiga tersangka dari ormas GIBAS, Twedi pun menyebutkan, satu  tersangka dari pihak debt collector BFI Finance atas nama HH. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP karena berkelahi dengan anggota GIBAS di dalam kantor BFI Finance Tambun yang membuat anggota GIBAS terluka di bagian polipisnya.

Twedi menuturkan, keributan itu berawal dari salah paham dari rekan para tersangka (GIBAS). Di mana pelaku tersebut datang ke kantor BFI Finance Tambun ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka. Kedatangan mereka akhirnya berujung cekcok di dalam kantor BFI Finance Tambun.

"Ternyata ada kesalahpahaman, kecekcokan di dalam kantor kemudian terjadi keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," ujar Twedi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement