REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi,"jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Penilaian ini berdasarkan berbagai tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang membuat alibi terkait penembakan di Duren Tiga. Seperti tindakan screening CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan yang dan adanya perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mungkin akan merugikan terdakwa.
Hingga ada ancaman Sambo kepada beberapa saksi jika rekaman yang dapat merugikan terdakwa bocor, maka para saksi yang akan bertanggungjawab. "Dengan kesadaran yang tinggi memerintahkan untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengatakan kalau sampai bocor maka kalian berempat lah yang bertanggung jawab,"jelas Iman.
Terdakwa yang merupakan mantan Kadiv Propam menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (13/2/2023). Jaksa menuntut agar Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.