Senin 13 Feb 2023 15:07 WIB

Pomdam Jaya Gelar Razia Kendaraan Gunakan Pelat Dinas TNI

Razia Pomdam Jaya merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor TNI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Pomdam Jaya menggelar razia kendaraan pelat dinas TNI di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Foto: Antara/Rahmad
Personel Pomdam Jaya menggelar razia kendaraan pelat dinas TNI di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menggelar razia kendaraan bermotor untuk menertibkan penggunaan pelat dinas TNI di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023). Sasaran razia adalah kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua berpelat TNI.

Kendaraan yang digunakan personel TNI maupun kendaraan dinas yang digunakan warga sipil di wilayah hukum Kodam Jaya, turut dirazia. "Kegiatan dipimpin Kasgakkum Pomdam Jaya Mayor Cpm Douglas Hutagalung dan Danton Satlakgakkumwal Letda Cpm Sugeng," kata Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Jakarta, Senin.

Menurut dia, razia itu merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor dan kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, juga berguna menertibkan penggunaan pelat nomor dinas TNI. "Maraknya penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI di media sosial membuat jelek nama TNI dan untuk itu kita tertibkan," kata Irsyad.

Sebelum razia dimulai, Pomdam Jaya melakukan apel pengecekan gabungan bersama Propam Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan Satlakgakkumwal Pomdam Jaya. Personel Pomdam Jaya beserta jajarannya, menghentikan setiap anggota TNI yang melintas di lokasi razia.

Pun warga sipil yang menggunakan kendaraan berpelat nomor kendaraan dinas TNI ikut diperiksa. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, maka pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanannya. Bagi yang tidak lengkap atau adanya penyalahgunaan penggunaan pelat dinas TNI, dilakukan penilangan maupun proses lanjutan," ujar Irsyad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement