In Picture: Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dijatuhi Vonis Mati
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa Ferdy Sambo memejamkan matanya saat akan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sambo hanya bisa memejamkan mata seusai menjalani sidang vonis yang menjerat dirinya.
sumber : Republika
Advertisement