Senin 13 Feb 2023 16:11 WIB

In Picture: Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dijatuhi Vonis Mati

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Ferdy Sambo memejamkan matanya saat akan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sambo hanya bisa memejamkan mata seusai menjalani sidang vonis yang menjerat dirinya.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement