Senin 13 Feb 2023 16:17 WIB

In Picture: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya..

Rep: Thoudy Badai, Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari terdakwa Ferdy Sambo menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement