Senin 13 Feb 2023 16:22 WIB

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Puji Hakim, Sentil Pengacara Banyak Dramatisasi Fakta

Mahfud menilai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sambo sangat kejam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut menanggapi pembacaan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, vonis terhadap Sambo telah memenuhi keadilan yang diinginkan publik terhadap kasus ini menggemparkan tanah air.

"Vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud, melalui akun Twitter-nya, @mohmafudmd, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Mahfud berpendapat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo sangat kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Mahfud juga sempurna dalam membuktikan kasus ini.

Kemudian Mahfud yang selalu mengikuti perjalanan kasus ini juga melihat kuasa hukum pembela Ferdy Sambo juga lebih banyak mendramatisir fakta-fakta yang ada, "Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," ujar Mahfud.

Seperti diketahui Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," begitu petikan pembacaan vonis Sambo oleh hakim Imam Wahyu Santoso.

 Hakim melihat adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan Sambo. Hakim juga tidak melihat hal yang meringankan bagi pelaku. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement