REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut menanggapi pembacaan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, vonis terhadap Sambo telah memenuhi keadilan yang diinginkan publik terhadap kasus ini menggemparkan tanah air.
"Vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud, melalui akun Twitter-nya, @mohmafudmd, Senin (13/2/2023).
Mahfud berpendapat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo sangat kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Mahfud juga sempurna dalam membuktikan kasus ini.
Kemudian Mahfud yang selalu mengikuti perjalanan kasus ini juga melihat kuasa hukum pembela Ferdy Sambo juga lebih banyak mendramatisir fakta-fakta yang ada, "Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," ujar Mahfud.
Seperti diketahui Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," begitu petikan pembacaan vonis Sambo oleh hakim Imam Wahyu Santoso.
Hakim melihat adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan Sambo. Hakim juga tidak melihat hal yang meringankan bagi pelaku.
View this post on Instagram