REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Seorang ibu di Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Ibu yang tinggal di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali, polisi sudah memeriksa ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya. Polisi pun meminta keterangan dari suaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, polisi menetapkannya sebagai tersangka. “Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kalau suaminya sebagai pelapor,” kata Josner, saat dihubungi Republika, Senin (13/2/2023).
Josner menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yang kini baru berusia dua tahun.
Ihwal motifnya, menurut Josner, diduga tersangka emosi ketika menghadapi permasalahan dan melampiaskannya kepada anak. “Jadi, masalah apa pun yang mereka hadapi di keluarganya, langsung emosi. Akhirnya ketika menghadapi anak rewel, jadi pendek sabar,” kata Josner.
Selama ini, Josner mengatakan, keluarga tersebut tinggal di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Di rumah itu ada empat orang, yaitu suami, istri, dan dua anak.
Satu anak yang berusia sebelas tahun disebut bukan anak kandung tersangka. Anak kandung tersangka hanya yang berusia dua tahun. “Yang jadi sasaran hanya anak bayinya. Belum ada bukti anak satunya ikut disiksa,” ujar Josner.
Ihwal kondisi anak tersangka, Josner mengatakan, masih dalam pendampingan. Korban sementara masih ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya.