REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Melalui akun media sosial Twitter pribadinya, Mahfud menilai, vonis terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Mahfud menilai, peristiwa yang dialami Brigadir J merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum dapat membuktikan dengan baik terkait tindakan pembunuhan berencana itu.
Mahfud pun menyampaikan pandangannya terkait kinerja majelis hakim. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Sambo, yang saat kejadian menjabat sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, juga dinilai bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan terhadap terdakwa Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).