Senin 13 Feb 2023 17:51 WIB

Kejaksaan: Putusan Sambo Diambil dari Fakta Hukum yang Disebutkan JPU.

Kejaksaan mengapresiasi putusan hakim atas hukuman Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai tinggi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis bersalah dan hukuman pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut tak terduga.

Ketut menilai, putusan pidana mati dari hakim tersebut, artinya melebihi dari apa yang diminta jaksa dalam penuntutan. Jaksa dalam tuntutan hanya meminta majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga

“Ini seperti kita beli lima, tetapi yang diberikan itu 10. Dan itu kita sangat mengapresiasi, dan sangat menghargai keputusan hakim tersebut,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2022).

Menurutnya, putusan maksimal dari majelis hakim tersebut, mengambil semua fakta dan pertimbangan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutan. Tetapi, menurutnya, ada pertimbangan pemberatan dalam putusan, yang membuat hakim melebihi tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa.