REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai, putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Bahkan Pengacara Arman Hanis menilai, hukuman pidana mati terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan juga adanya tekanan terhadap majelis hakim.
Namun begitu, dengan alasan tergesa-gesa untuk melanjutkan sidang, Arman tak menjelaskan tekanan kepada para pengadil itu berasal dari pihak mana.
“Kami melihat, hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman saat ditemui usai mendampingi Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut.