REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai, putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Bahkan Pengacara Arman Hanis menilai, hukuman pidana mati terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan juga adanya tekanan terhadap majelis hakim.
Namun begitu, dengan alasan tergesa-gesa untuk melanjutkan sidang, Arman tak menjelaskan tekanan kepada para pengadil itu berasal dari pihak mana.
“Kami melihat, hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman saat ditemui usai mendampingi Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut.
Arman melanjutkan, putusan majelis hakim memang harus dihormati. Akan tetapi menurut dia, ada banyak pertimbangan hakim dalam putusannya, yang hanya mengacu pada asumsi.
“Soal keputusan itu memang kewenangannya hakim untuk memutuskan. Tetapi ada beberapa pertimbangan, yang menurut kami itu tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi, dan kami melihat hakim ini dalam tekanan juga,” kata Arman.
Arman menghindar ketika diminta penjelasannya soal siapa yang memberikan tekanan kepada hakim sampai menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Karena hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hanya penjara seumur hidup.
Justru Arman mengaku tak tahu pihak mana yang memberi tekanan tersebut. Arman mengaku menyampaikan itu, hanya sebagai bentuk penilaian. “Saya nggak tahu (pihak yang menekan). Saya cuma menilai saja,” begitu kata Arman.
Atas vonis dan hukuman mati terhadap Sambo itu, tim kuasa hukum kata Arman juga belum mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Kata dia, timnya masih perlu melakukan telaah yang mendalam atas putusan majelis hakim tingkat pertama itu sebelum memutuskan melakukan banding atau tidak. “Nanti kita pertimbangkan semuanya. Kita lihat nanti,” begitu kata Arman menambahkan.
Setelah mendampingi Sambo menjalani sidang vonis, Arman melanjutkan persidangan sebagai pendamping hukum terdakwa Putri Candrawathi, isteri dari Sambo dalam kasus yang sama. Putri sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa.
View this post on Instagram