Senin 13 Feb 2023 19:03 WIB

Pengacara Tuding Hakim Ditekan untuk Vonis Mati Ferdy Sambo

Pengacara menuding ada pihak yang menekan hakim untuk memvonis mati Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang bersama penasehat hukumnya Arman Hanis saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Pengacara menuding ada pihak yang menekan hakim untuk memvonis mati Ferdy Sambo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang bersama penasehat hukumnya Arman Hanis saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Pengacara menuding ada pihak yang menekan hakim untuk memvonis mati Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai, putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Bahkan Pengacara Arman Hanis menilai, hukuman pidana mati terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan juga adanya tekanan terhadap majelis hakim.

Namun begitu, dengan alasan tergesa-gesa untuk melanjutkan sidang, Arman tak menjelaskan tekanan kepada para pengadil itu berasal dari pihak mana.

Baca Juga

“Kami melihat, hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman saat ditemui usai mendampingi Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut.