Senin 13 Feb 2023 19:44 WIB

Kades di Garut Diingatkan Taat Bayar Pajak

Jika tak bayar pajak, kades dijamin tak bakal terpilih lagi saat pilkade.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengingatkan para kepala desa (kades) untuk membayar pajak.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengingatkan para kepala desa (kades) untuk membayar pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengingatkan para kepala desa (kades) untuk membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, setiap kades di daerahnya harus membayar pajak sesuai ketentuan setiap tahun. Apabila tidak, pihaknya akan membuat pengumuman agar tidak dipilih lagi oleh rakyat.

Baca Juga

"Dalam pilkades serentak 15 Mei, nanti (kades) harus membereskan dulu kewajiban pajak 2021-2022. Kalau belum, kami akan umumkan supaya tidak dipilih lagi oleh rakyat," kata dia melalui siaran pers, Selasa (13/2/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Dadang Karna Permana, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait kepatuhan kades dalam membayar pajak. Menurut dia, KPP Pratama akan pihaknya akan bekerja sama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut pemantauan itu.

"Karena itu kan tadi disampaikan Bupati, ada hak negara di setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah," ujar dia. 

Di momen yang sama, Pemkab Garut bersama KPP Pratama Kabupaten Garut juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kades yang taat membayar pajak selama 2021 hingga 2022. Kades yang mendapatkan penghargaan yaitu Kades Rancasalak dari Kecamatan Kadungora, Kades Karyamukti dari Banyuresmi, Kades Sukamurni dari Cilawu, Kades Sukalilah dari Sukaresmi, dan Kades Mekarwangi dari Cibalong. 

Dadang mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai motivasi agar para kades lebih taat terkait pembayaran pajak. "Agar lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak, khususnya pajak pusat, yaitu pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement