REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengingatkan para kepala desa (kades) untuk membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, setiap kades di daerahnya harus membayar pajak sesuai ketentuan setiap tahun. Apabila tidak, pihaknya akan membuat pengumuman agar tidak dipilih lagi oleh rakyat.
"Dalam pilkades serentak 15 Mei, nanti (kades) harus membereskan dulu kewajiban pajak 2021-2022. Kalau belum, kami akan umumkan supaya tidak dipilih lagi oleh rakyat," kata dia melalui siaran pers, Selasa (13/2/2023).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Dadang Karna Permana, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait kepatuhan kades dalam membayar pajak. Menurut dia, KPP Pratama akan pihaknya akan bekerja sama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut pemantauan itu.
"Karena itu kan tadi disampaikan Bupati, ada hak negara di setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah," ujar dia.
Di momen yang sama, Pemkab Garut bersama KPP Pratama Kabupaten Garut juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kades yang taat membayar pajak selama 2021 hingga 2022. Kades yang mendapatkan penghargaan yaitu Kades Rancasalak dari Kecamatan Kadungora, Kades Karyamukti dari Banyuresmi, Kades Sukamurni dari Cilawu, Kades Sukalilah dari Sukaresmi, dan Kades Mekarwangi dari Cibalong.
Dadang mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai motivasi agar para kades lebih taat terkait pembayaran pajak. "Agar lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak, khususnya pajak pusat, yaitu pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai," kata dia.