Senin 13 Feb 2023 19:45 WIB

Kewajiban Suami ke Istri Masuk Salah Satu Cabang Iman, Begini Penjelasan Imam Nawawi

Suami mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi suami mengajari istri dan keluarga. Suami mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi suami mengajari istri dan keluarga. Suami mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Banten menjelaskan bahwa ada 77 cabang iman, salah satu cabang iman tersebut adalah suami menjaga hak istri dan anak-anaknya.

Syekh Muhammad Nawawi menjelaskan, seorang laki-laki yang sudah beristri wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan kemampuan yang sempurna menurut ukuran kepantasan. 

Baca Juga

Jumlah nafkah diperkirakan setara dengan kesulitan atau kemudahan suami mencari rezeki.

Nafkah kepada istri tidak gugur karena waktu sudah lewat tanpa memberi nafkah. Nafkah yang tidak diberikan pada waktu yang lalu menjadi hutang suami. Karena nafkah istri itu menjadi pengganti dan imbalan pelayanan istri.