REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Banten menjelaskan bahwa ada 77 cabang iman, salah satu cabang iman tersebut adalah suami menjaga hak istri dan anak-anaknya.
Syekh Muhammad Nawawi menjelaskan, seorang laki-laki yang sudah beristri wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan kemampuan yang sempurna menurut ukuran kepantasan.
Baca Juga
Jumlah nafkah diperkirakan setara dengan kesulitan atau kemudahan suami mencari rezeki.
Nafkah kepada istri tidak gugur karena waktu sudah lewat tanpa memberi nafkah. Nafkah yang tidak diberikan pada waktu yang lalu menjadi hutang suami. Karena nafkah istri itu menjadi pengganti dan imbalan pelayanan istri.