Hamili Keponakan Hingga Melahirkan, Seorang Paman di Banyumas Diringkus
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_92
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pria berinisial R (57 tahun), warga Kecamatan Kebasen, ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, karena memperkosa seorang anak di bawah umur hingga hamil.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini terjadi kepada korban RD (19 tahun), di mana saat kejadian pada sekitar Juli 2019 silam, korban baru berusia 16 tahun.
"Kami mengamankan pelaku R (57 tahun) warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban", ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut kasat reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban di wilayah Kebasen. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban menonton TV dengan ibunya diruang tamu, tiba tiba pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya pelaku R duduk di sebelah korban, kemudian korban keluar rumah namun R mengomel-ngomel hingga R menarik tangan korban meminta untuk masuk ke dalam rumah. Korban lantas didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil hingga melahirkan. Kakak korban, RHY, mendesak adiknya untuk mengungkap siapa pelakunya, kemudian langsung melaporkan pelaku begitu mengetahui hal itu.
Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.