REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.