Tidak Penuhi Aturan, Belasan Truk Sampah Yogyakarta Terjaring Penertiban

Red: Yusuf Assidiq

Kendaraan pengangkut sampah di TPST Piyungan.
Kendaraan pengangkut sampah di TPST Piyungan. | Foto: Republika/ Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta yang tidak memenuhi ketentuan terjaring penertiban di TPA Piyungan saat dilakukan operasi gabungan oleh Pemerintah DIY bersama pemerintah kota/kabupaten yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir tersebut pada 7-9 Februari.

“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurniawan di Yogyakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Dody, operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.

“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” kata dia.

Seluruh armada yang ditertibkan merupakan armada milik masyarakat atau pihak swasta. “Tidak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Armada sampah yang terjaring penertiban kemudian menjalani pembinaan dan diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan.

“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” ungkap dia.

Dody menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut.

Selain menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang diberlakukan mulai awal Januari.

Hingga saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp 250 ribu.

“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Membuang sampah sembarangan dan bukan warga Kota Yogyakarta tetapi membuang sampah di wilayah Yogyakarta,” kata Dody.

Terkait


Ancam Pariwisata, Pelaku Klitih Titik Nol Perlu Dapat Hukuman Setimpal

Mencicipi Sate Klatak, Kuliner Unik Khas Pleret

Belajar Membatik di Kampung Batik Giriloyo

Berikut Profil Tiga Tokoh Bakal Terima Honoris Causa UIN Yogyakarta

Nikmati Lautan dari Atas Tebing di HeHa Ocean View

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark