REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak dalam posisi mendukung atau tidak vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Namun yang dapat dipastikannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu akan menghadapi maut.
"Karena Ferdy atas putusan itu maut itu ada di hadapan dia, malaikat maut di depan matanya dia," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).
Jelasnya, putusan majelis hakim tersebut merupakan refleksi keadilan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban ya. Jadi bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban," ujar Nasir.
Ia sendiri mengaku kaget dengan putusan tersebut terhadap mantan Kadiv Propam itu. Mengingat, sebelumnya ia dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
"Saya tidak bisa menilai, itu berdasarkan putusan hakim dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jadi saya katakan ya memang FS itu tidak puas dengan putusan hakim, dia bisa lakukan upaya banding," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023).
Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas vonis tersebut, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
Putusan majelis, mufakat disetujui tanpa dissenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.