REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak dalam posisi mendukung atau tidak vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Namun yang dapat dipastikannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu akan menghadapi maut.
"Karena Ferdy atas putusan itu maut itu ada di hadapan dia, malaikat maut di depan matanya dia," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).
Jelasnya, putusan majelis hakim tersebut merupakan refleksi keadilan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban ya. Jadi bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban," ujar Nasir.
Ia sendiri mengaku kaget dengan putusan tersebut terhadap mantan Kadiv Propam itu. Mengingat, sebelumnya ia dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.