Senin 13 Feb 2023 22:34 WIB

 Lagi Asyik Main Organ Tunggal, Pelaku Penganiayaan Anak Diciduk Polisi

Polresta Bandar Lampung sebut pelaku aniaya remaja hingga jari putus

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tawuran.  M Rizki (22 tahun), pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang putus jarinya, diciduk Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Tersangka ditangkap saat bermain organ tunggal pada sebuah hajatan keluarga, Ahad (12/2/2023).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi Tawuran. M Rizki (22 tahun), pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang putus jarinya, diciduk Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Tersangka ditangkap saat bermain organ tunggal pada sebuah hajatan keluarga, Ahad (12/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- M Rizki (22 tahun), pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang putus jarinya, diciduk Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Tersangka ditangkap saat bermain organ tunggal pada sebuah hajatan keluarga, Ahad (12/2/2023).

Petugas Tekab 308 mendatangi hajatan pesta pernikahan keluarga di Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Seorang polisi berpakaian preman menemui pembawa acara di panggung, meminta izin membawa pemain organ tunggal. Rizki saat itu sedang asyik memainkan organ mengiringi lagu yang sedang berlangsung.

Dua orang polisi langsung membawa remaja tersebut, tanpa mengganggu acara hajatan keluar. Pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang jari tangannya putus ditebasnya dengan senjata tajam (sajam) digiring ke mobil petugas untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung.

“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Pura di Bandar Lampung, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, pelaku M Rizki telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial AF (16 tahun). Saat itu, anggota geng motor melakukan penyerangan terhadap kelompok orang lainnya di Jalan Raden Intan Bandar Lampung pada akhir Desember 2022 lalu.

Saat itu, pelaku melakukan penyerangan kepada korban AF dengan melayangkan gear motor ke arah kepalanya dan badan korban. Korban dianiaya massal dengan sajam. Dua jari korban putus, dan kepala mengalami luka-luka.

Korban dibuang ke kawasan Sumur Putri. Pelaku langsung kabur, dan ditetapkan polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Gear motor telah dimodifikasi pelaku, yang menyebabkan kepala dan badan korban luka parah,” kata Kompol Denis Arya.

M Rizki menjadi DPO setelah polisi melakukan penyelidikan atas kejadian tawuran antargeng motor di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal tersebut. Pelaku, warga Sukarame, Bandar Lampung telah diintai polisi, untuk mencari waktu penangkapan.

Setelah dua bulan status DPO polisi mendapati pelaku sedang main organ tunggal pada hajatan keluarga di Telukbetung Selatan. Ia ditangkap tim Tekab 308 tanpa perlawanan. Pelaku diketahui masuk anggota geng motor Gajah Mada 25. Kelompok geng motor ini diketahui kerap melakukan aksi tawuran yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Warga Kota Bandar Lampung mulai resah dengan maraknya berbagai aksi tawuran yang dikomandoi anggota geng motor. Tak hanya sesama remaja atau anak muda yang tawuran, tapi warga yang tidak bersalah saat berada di lokasi kejadian ikut menjadi korban.

Riga (25 tahun), warga Segala Mider Bandar Lampung mengeluhkan dengan adanya aksi kumpul-kumpul para remaja geng motor di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut dia, kegiatan yang tidak jelas tersebut dilakukan sampai larut malam.

“Kalau sudah larut malam, apalagi kalau bukan untuk kegiatan yang negatif. Jadi polisi kami minta terus melakukan patroli di kampung-kampung,” ujar Riga, ujar mahasiswa Unila tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement