REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang pemuda berinisial II (27), warga Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan hukum. Hal itu setelah perbuatannya yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diungkap jajaran Polres Majalengka.
Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus persetubuhan, dengan korbannya yang masih dibawah umur itu, di wilayah Desa Loji Kobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang berusia 14 tahun," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (13/2/2023).
Edwin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban menonton video porno. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab," tutur Edwin.
Namun, pihak keluarga korban merasa kecewa dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. Karena itu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.