Selasa 14 Feb 2023 06:40 WIB

Sambo dan Putri Divonis Berat, Pengacara: Mereka Orang Pintar tapi Bodoh

Pengacara mengaku telah menawarkan Putri dan Sambo untuk menyesali perbuatannya.

Rep: Alkhaledi/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengaku sedih atas vonis mati untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Namun ia menyebut Putri dan Sambo sebagai orang bodoh karena tidak mau mengikuti sarannya setahun lalu.

"Saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga daripada mengutus orang menawar-nawarkan uang besar kepada saya. Tapi tidak direspons karena kecongkakannya, mereka orang pintar tapi bodoh,"jelas Kamaruddin usai sidang putusan terhadap Putri Candrawathi, Senin (14/2/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penawarannya justru direspons oleh Bharada E atau Richard Eliezer yang memiliki pangkat rendah di kepolisian. Karena mau meminta maaf, Kamarddin bahkan meminta Majelis Hakim untuk memvonis Bharada E dengan vonis yang lebih ringan.

"Bharada Richard pangkat terendah di kepolisian karena dia merespons apa yang saya minta dia datang bersujud dengan santun minta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini, maka saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya. Dan saya minta maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos,"ujarnya