REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung vonis mati yang dijatuhkan terhadap eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap vonis berat kepada Sambo itu bisa menghadirkan efek jera. Ia tak ingin ada oknum anggota kepolisian yang berbuat hal serupa di kemudian hari.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky dalam keterangannya pada Selasa (13/2/2023).
Poengky berharap kasus hukum yang menjerat Sambo dapat menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota nakal. Ia mendorong Polri melanjutkan kembali reformasi kultural.
"Ini agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih," ujar Poengky.
Poengky juga menilai vonis tersebut sudah didasarkan majelis hakim pada fakta dan alat bukti di persidangan. Sehingga bila kubu Sambo keberatan dengan vonis itu sudah ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh nantinya.
"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Ferdy Sambo. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky.
Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Sambo.
Tim kuasa hukum Sambo belum mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atau tidak.