Selasa 14 Feb 2023 05:55 WIB

Polrestro Jaksel Jadikan Tersangka Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati

Rusak mobil dengan bawa pedang dan air softgun, Giorgio terancam 32 bulan penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aksi arogansi pengemudi Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan yang membawa samurai dan air softgun di Senopati, Jakarta, pada Ahad (12/2/2023).
Foto: Istimewa
Aksi arogansi pengemudi Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan yang membawa samurai dan air softgun di Senopati, Jakarta, pada Ahad (12/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24 tahun) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jaksel, Senin.

Ade menjelaskan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Penyidik menerapkan kedua pasal tersebut didasari dua alat bukti, yakni senjata air softgun mainan dan pedang anggar yang ikut disita.

Baca juga : Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Buronan Ukraina? Begini Fakta Sebenarnya

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," kata Ade.

Dia menegaskan, penetapan itu mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan. "Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," kata Ade.

Sebelumnya, pengemudi bernama Ari Widianto mengaku, mobil Brio miliknya ditabrak dan dirusak pengemudi mobil Fortuner bernomor polisi B 2276 SJD, yang membawa pedang dan air softgun. "Tadi pagi sekitar pkl 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner," katanya melalui akun Twitter, @ari295,.

Baca juga : Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Analisis Pakar

Peristiwa itu terjadi kala mobil Fortuner melawan arah di depan Office 8, Jalan Senopati, kemudian diberi lampu dim oleh korban. "Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar," sambungnya.

Usai mengumpat, mobil Fortuner bernomor polisi B 2276 SJD itu mengejar korban. Karena emosinya tidak terkendali, pelaku merusak mobil Brio di depan Apotek Potenza. Beruntung ada yang merekam insiden itu hingga videonya viral. "Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata Ari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement